Kamis, 12 Agustus 2010

REFORMASI BIROKRASI DI PEMERINTAHAN KABUPATEN GARUT

Dalam era globalisasi yang sarat dengan tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mencapai efektifitas dan efesiensi dalam penyelengaraan tugas pemerintahan,tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionaisme Pegawai Negeri sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.

Untuk menciptakan sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu menciptakan norma pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural secara sistematik dan terukur mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaigus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

Sementara itu untuk mencapai obyektifitas dan keadilan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, menerapkan nilai-nilai keterbukaan, dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun kriteria persyaratan jabatan struktural sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pangkat / Golongan.
2. Pendidikan formal.
3. Pengalaman kerja.
4. Diklat struktural dan fungsional.
5. Pernah menduduki jabatan sebelumnya sekurang-kurangnya dua kali pada tempat yang berbeda untuk promosi ke eselon dua.
6. Kompetensi ( adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan )
7. Tidak bermasalah dengan hokum (indikasi penyalahgunaan wewenang)

Guna menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural Eselon IIb kebawah harus memperhatikan kriteria persyaratan jabatan strukural sebagaimana terurai diatas.

Menurut Surat Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia Nomor 061/3936/SJ tanggal 19 Desember 2008 perihal Tindak lanjut pelaksanaan penetaan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP NO 41 Tahun 2007 Point 10 bahwa dalam hal pelantikan Pejabat Struktural Eselon II pada kabupaten/kota sehubungan dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi perangkat Daerah, tidak perlu melalui proses koordinasi dan konsultasi dengan gubernur dan hanya melaporkan pelaksanaannya kecuali bagi pejabat esseon IIb yang dipromosikan.

Berkenaan dengan pengisian Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) yang telah dilaksanakan di Kabupaten Garut ternyata menyisakan sejumlah persoalan yang rumit karena terkesan dipaksakan. Adapun persoalan kepegawaian yang dianggap tidak tepat diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pangkat atasan lebih rendah dari pangkat bawahan;
2. Banyaknya posisi jabatan structural yang kosong sehingga mengganggu terhadap proses pelayanan publik;
3. Adanya CPNS yang sudah memegang jabatan struktural;
4. Penempatan para pejabat maupun staf ahli bupati tanpa melihat keahlian dibidangnya masing-masing;
5. Ada beberapa pejabat yang dipromosikan, namun terebih dahulu kenaikan pangkatnya dipercepat, padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil bahwa kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.

Atas beberapa persoalan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa untuk menjawab semua itu kiranya tidak berlebihan apabila dalam waktu yang tidak terlalu lama harus dilakukan “Reformasi Birokrasi”.

Kontribusi pemikiran dengan segala keterbatasan yang saya miliki tentunya bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kecintaan saya pada kota Garut dan keprihatinan terhadap Pemerintahan Kabupaten Garut yang ada dan selama ini kurang respon terhadap apa yang terjadi di masyarakat dan tidak memilik cukup keberanian dalam melaksanakan kewenangnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar